Calon Pengantin Mengaku Jadi Pengedar Sabu untuk Tambahan Biaya Menikah
Senin, 19 Agustus 2019,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Lombok. Pasangan calon pengantin berinisial SRD, 24 tahun dan EY, 23 tahun ditangkap satuan Opsnal Resnarkoba Polres Mataram karena menjadi pengedar obat terlarang jenis sabu.
[pilihan-redaksi]
Pasangan yang rencana menikah dalam pekan ini mengaku baru tiga hari menjadi pengedar shabu, untuk menutupi biaya mas kawin yang masih kurang. Di hadapan penyidik, pasangan yang dibekuk di tempat kos-kosan di Gebang Baru, Pagesangan Timur Kota Mataram ini mengaku kekurangan biaya untuk menikah.
Pasangan yang rencana menikah dalam pekan ini mengaku baru tiga hari menjadi pengedar shabu, untuk menutupi biaya mas kawin yang masih kurang. Di hadapan penyidik, pasangan yang dibekuk di tempat kos-kosan di Gebang Baru, Pagesangan Timur Kota Mataram ini mengaku kekurangan biaya untuk menikah.
Alhasil jalan pintas pun dilakukan, dengan menjadi pengedar shabu. "Untuk tambahan biaya nikah, karena uangnya kurang," ujar SRD polos, menjawab pertanyaan penyidik.
Dari transaksi menjadi pengedar ini, Sukardi yang seorang buruh harian lepas beralamat di lingkungan Gatep, Ampenan mengantongi uang sejumlah Rp 4.250.000. Tertangkap bersama EY calon pengantin wanitanya, yang beralamat di Dusun Dasan Baru Desa Sakra, Lombok Timur.
Selain uang, dari tangan keduanya polisi juga menyita barang bukti shabu dengan berat 39,54 gram dan 1,72 gram. "Ada juga kita amankan barang bukti satu timbangan elektrik, dua buah skop shabu, bong, dan juga uang," kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, saat jumpa pers, Senin (19/8). (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom