search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Suwirta Siap Di-PTUN-kan Warga Terkait Persoalan Tapal Batas Desa
Jumat, 23 Agustus 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Bupati Suwirta siap untuk di-PTUN-kan jika ada warga masyarakat yang tidak menerima keputusannya soal permasalahan tapal batas desa.
 
[pilihan-redaksi]
“Saya mohon kepada semua pihak (BPN,Kepolisian,Kejaksaan dan OPD) bantu kami ekspos keputusan Bupati ini, sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai. Kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk ikut meredakan masyarakat sehingga permasalahan tapal batas desa bisa segera diselesaikan," ujar Bupati Suwirta saat menghadiri pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung,di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (23/8). 
 
Ia yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua ini demi kepentingan masyarakat luas. "Namun saya akan siap jika nanti ada warga yang melawan dengan mem-PTUN-kan saya, akibat keputusan saya keluarkan,” tandasnya.
  
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung akan segera turun ke Nusa Penida guna memetakan tanah negara di pinggir pantai yang telah diklaim oleh masyarakat setempat. 
 
"BPK dan KPK yang sempat hadir ke Nusa Penida telah memberikan kekuatan kepada kami untuk mendata dan menata kembali tanah milik Negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu sejumlah persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL, seperti yang terjadi di Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa dan Kusamba kecamatan Dawan serta di Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida. Menurut Bupati Suwirta, sesuai keputusan menteri, seorang Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa. Atas dasar keputusan menteri tersebut, dirinya sudah menugaskan OPD untuk secepatnya membuat keputusan Bupati.
 
Dirinya meyakinkan bahwa tidak ada kepentingan sedikit pun dalam pengambilan keputusan ini. Pihaknya hanya ingin semua permasalahan akan cepat selesai sesuai perintah presiden.(bbn/humasklungkung/rob)

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami