search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Pelaku Penggandaan Uang 3 Tahun Penjara
Senin, 26 Agustus 2019, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa kasus penggandaan uang, Abu Hari (51) dan supirnya, Agus Jauhari (37) oleh Jaksa Kejari Denpasar dituntut hanya 3 tahun penjara dalam sidang, Senin (26/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Abu Hari yang berprofesi sebagai paranormal dan mengaku bisa menggandakan uang ini telah merugikan saksi korban Ni Ketut Sudiasih hingga Rp300 juta dan perhiasan emas mencapai 30 gram.
 
Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH selaku penuntut umum, menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dipotong selama kedua tedakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Heriyanti,SH.MH.
 
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa asal Situbondo dan Jember ini melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang pekan depan.
 
Sebagaimana tertuang pada isi dakwaan, aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Maret 2019, dimana korban Ketut Sudiasih berkenalan dengan terdakwa Abu Hari melalui Gusti Ngurah (DPO) yang merupakan anak buah terdakwa. kaki tangan tersangka. 
 
Saat itu korban berkeluh sedang kesulitan masalah keuangan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Ngurah dengan menceritakan dan mengenalkan ke Abu Hari yang bisa menggandakan uang.
 
Singkat cerita pada pertemuan pertama antara korban dan terdakwa Abu Hari yang saat itu diantar oleh terdakwa Agus Jauhari. "Pada pertemuan pertama, saksi korban diminta untuk membawa uang Rp4,1 juta untuk digandakan oleh terdakwa," sebut Jaksa di ruang sidang Kartika.
 
Untuk meyakinkan korbannya bahwa bisa menggandakan uang, terdakwa sudah membawa uang Rp4,1 juta yang disimpan di dompetnya. Kemudian, uang milik korban yang telah dicatat nomor serinya oleh korban dimasukkan ke dompet yang disiapkan oleh terdakwa dan dimasukkan ke dalam almari.
 
Saat itu terdakwa mengeluarkan uang Rp4,1 juta yang telah dibawanya dari rumah dan diberikan kepada korban yang kemudian dimasukkan ke nomor rekening korban ke ATM. Hal itu dilakukan untuk meyakini korbannya.
 
Korban pun dibuat percaya saat itu, hingga selanjutnya dua hari kemudian terdakwa kembali menelepon korban dan menanyakan kembali apakah korban berminat kembali menggandakan uangnya.
 
Korban yang tergoda langsung menyiapkan tawaran terdakwa. Namun korban oleh terdakwa diminta menyiapkan uang Rp1.000 sepuluh lembar, Rp2.000 sebanyak 20 lembar, Rp5.000 sebanyak 20 lembar dan Dp10.000 sebanyak sepuluh lembar. 
 
Kali ini kembali korban dibuat tercengang dimana uang yang dibawanya benar-benar digandakan dalam tumpukan kain sarung. Kemudian, pelaku bertemu dengan korban dan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban dengan menukar uang korban Rp1.000 itu yang dimasukkan kain yang telah berisi uang Rp10.000 dan Rp5.000 menjadi Rp100.000 dan Rp10.000 menjadi Rp100.000.
 
Selanjutnya kembali terdakwa mengelabui korban agar menyiapkan uang 18.000 dolar Amerika, Rp30 juta (totalnya Rp300 juta) dan emas 30 gram. "Terdakwa meyakinkan korban agar mendapat yang lebih besar," sebut Jaksa.
 
Untuk ketiga kalinya inilah, terdakwa menguras habis uang korban dengan cara menyiapkan enam kotak dimana tiga kotak kosong dan tiga kotak masing-masing untuk menyimpan uang korban 18.000 dolar Amerika, Rp30 juta dan 30 gram emas.
 
Tiga kotak kosong yang disiapkannya dimasukkan ke dalam lemari milik korban dan menguncinya dengan gembok yang telah dibasahi gembok dengan soda api agar tidak bisa dibuka korban.
 
Bahwa terdakwa mengingatkan kepada korban baru bisa membuka almari atas perintah korban. Karena tidak ada kabar dari terdakwa kapan bisa dibuka gemboknya. Lantas korban mencoba membuka sendiri tapi gembok tidak terbuka, sehingga korban menelepon terdakwa dan meminta cara membuka gembok itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun, terdakwa meminta korban mentransfer uang Rp70 juta untuk membeli minyak kasturi. Setelah uang ditransfer, minyak kasutri yang dijanjikan tidak kunjung datang.
 
Karena merasa ditipu, korban membuka paksa lemari yang di dalamnya berisi tiga kotak itu. Ternyata setelah dibuka kotak itu kosong. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polda Bali.
 
Terdakwa Abu dan Agus di tangkap di Jalan Pidada 13 Nomor 30, Ubung, Denpasar Utara, pada 24 April 2019, saat sedang akan melakukan ritual menggesek daun jambu untuk mengubah menjadi uang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami