search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Beberkan Kasus Terdakwa WN Australia Jambret Tas Turis Asal Belanda
Senin, 2 September 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Warga asal Australia, Matthew Richard Wood (24 tahun) yang nekad melakukan aksi jambret di Desa Canggu, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda, Soraya Dergham berujung di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi,SH.MH di ruang sidang Candra masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan,SH Senin (2/9) di PN Dempasar.
 
Disebutkan JPU dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, Pukul 22.30 WITA di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma saat berjalan di trotoar lalu dipepet oleh terdakwa bersama temannya Dean (DPO).
 
Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru mengobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan terdakwa kabur dibonceng temannya menggunakan motor Honda Vario DK-4210-FAM.
 
Korban berupaya menjerit minta tolong sambil mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya.
 
Saat terdakwa melintas di Jalan Nelayan itulah didengar saksi Ahmad Riadin yang langsung mencegat kedua pelaku dan terjatuh.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret oleh terdakwa bersama temannya. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
 
"Terdakwa sebelumnya sempat membuang tas hasil yang jambretan. Namun saat akan diambil kembali, dilihat oleh korban dan saat itulah terdakwa diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi warga. Sedangkan temannya berhasil lolos kabur membawa motor," sebut Jaksa dari Kejari Badung.
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp10,9 juta dan akibat perbuatannya terdakawa disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami