search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Ganjar Supir Lepas Nyambi Jadi Kurir Narkoba 11 Tahun Bui
Jumat, 6 September 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria berprofesi sebagai sopir lepas (freelance), bernama Miftachul Ulum hanya terdiam saat ketok palu hakim di persidangan, PN Denpasar memutuskan bersalah dengan hukuman selama 11 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan sabu sebanyak sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Hakim Gde Ginarsa,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang Candra.
 
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada pria 26 itu pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan serta pidana denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hendrawati,SH yang sebelumnya menuntut Minftachul dengan pidana penjara 14 tahun. Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Sedangkan pihak JPU Kejari Badung menyatakan pikir-pikir.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya terdakwa berkenalan dengan Dede (DPO). Sekitar bulan Maret 2019 terdakwa dihubungi oleh Dede, menawarkan pekerjaan menjual sabu-sabu. 
 
Terdakwa ditugasi mengambil sabu-sabu oleh Dede di suatu tempat untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paket sesuai perintah Dede. Sekali tempel, terdakwa diberi upah Rp50 ribu. Atas tawaran itu, terdakwa menyetujui.
 
[pilihan-redaksi2]
Pada Jumat 3 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa disuruh oleh Dede mengambil tempelen sabu-sabu di sebuah lahan kosong di kawasan Jimbaran, Badung. Usai itu terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar. 
 
Dua hari kemudian, saat terdakwa keluar dari kosnya petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan. Dari penggledahan ditekukan sabu-sabu yang disimpannya di lemari dan ditemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto.
 
Selain itu juga ditemukan, beberapa alat bukti yang memberatkan terdakwa sebagai penyedia dan perantara yaitu 1 timbangan elektrik, 2 bal pipet, 10 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami