Pelaku Mencuri Papan Surfing di Pererenan untuk Biaya Hidup Sehari-Hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tersangka berinisial I alias Ikbal (20) ditangkap Sat Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi dalam kasus pencurian papan surfing di gudang Warung Surfer di Banjar Pengembungan, Pererenan, Jumat (4/10/2019).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kos tinggal di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara ini sudah berhasil menjualnya seharga Rp 2 juta untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka Ikbal yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku spontanitas mencuri papan surfing, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA. Bermula dia melintas di jalan depan gudang Warung Surfer milik Putu Suastika (31) warga Pererenan, Mengwi, Badung.
Ia melihat pintu gudang untuk menyimpan papan surfing terbuka lebar. "Jadi, dia berniat mencuri karena melihat wisatawan asing masuk ke gudang dan menaruh papan surfing. Karena gudang tidak dijaga dia jadi mencuri,” bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Setelah menggasak papan surfing, lalu dijual di toko surfing di wilayah Kuta seharga Rp 2 juta. Sementara pemiliknya kaget papan surfing yang disimpan di gudang hilang dan melaporkannya ke Polsek Mengwi.
Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, pihak Polsek Mengwi yang menyelidiki kasus ini menduga pelakunya adalah tersangka. Ia pun diringkus pada Jumat (4/10) sekitar pukul 23.00 tersangka ditangkap di kosnya di Banjar Aseman Kangin.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan papan surfing itu dipakai tersangka biaya hidup sehari-hari,” ujarnya Rabu (9/10/2019).
Reporter: bbn/bgl