search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 14 Tahun Sopir Freelance Bawa 376,37 Gram Sabu
Kamis, 10 Oktober 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang sopir freelance bernama Indra Jayengrana (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dituntut hukuman selama 14 tahun penjara pada sidang di PN Denpasar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram netto. 

[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day,SH.MH, pihak JPU melalui Jaksa Ni Luh Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa bersalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ketiga. 

"Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," tuntut Jaksa Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.

[pilihan-redaksi2]
Dikatakan Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai Sopir ini ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22.00 WITA.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. Terdakwa memperoleh barang terlarang itu dari seseorang dikenal nama Komang (DPO) yang dijanjikan bertemu di Indomaret Gatsu.

"Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan mencapai  376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka dalam dakwaannya.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami