search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tingkatkan Layanan Akte Perkawinan, Pemkab Jembrana Luncurkan Inovasi "Adinda"
Jumat, 11 Oktober 2019, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Guna mempermudah layanan serta meningkatkan kepemilikan akte perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana meluncurkan program inovasi Adinda (anda datang ingin nikah kami datang membawakan akte perkawinan).

[pilihan-redaksi]
Inovasi ini diluncurkan guna mempermudah masyarakat khususnya mereka yang baru berumah tangga mengurus akte perkawinannya. Syaratnya pun cukup gampang, tinggal membawa fotocopi KK calon mempelai, foto copi KTP mempelai, foto copy KTP 2 saksi perkawinan, pas foto gandeng 4x6 4 lembar serta tanggal perkawinan, minimal seminggu sebelum perkawinan digelar.

Nah, tepat saat pernikahan tiba, akte perkawinan kedua mempelai sudah jadi, bahkan langsung diantarkan petugas Dukcapil Jembrana ke lokasi resepsi.

"Ini inovasi Dinas Dukcapil Jembrana untuk memotivasi masyarakat khususnya bagi mereka yang baru berumah tangga untuk segera mengurus akte perkawinan sebagai syarat kelengkapan dokumen kependudukan," Ujar dewa Wardana, Kabid Catatan Sipil usai penyerahan akte perkwinan di resepsi pasangan mempelai I Ketut Agus Juliantara dengan Ni Putu Ayu Linda Aristia Dewi, yang beralamat di Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung. Kecamatan Mendoyo.

Ide ini menurutnya karena seringkali warga yang baru menikah kerap kali terlambat mengurus aktenya. "Mungkin karena sibuk, atau belum tahu cara mengurusnya , bahkan ada hingga berbulan bulan belum mengurus aktenya sejak tanggal pernikahan. Biasanya mereka baru mengurus akte nikah saat hendak mencari akte kelahiran," papar Wardana.

Padahal menurut Wardana akte perkawinan itu sangatlah penting sebagai dokumen yang berkekuatan hukum ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

[pilihan-redaksi2]
"Akta perkawinan juga sebagai dasar/syarat menerbitkan akta kelahiran anak- anak. Jadi meskipun secara adat pencatatan perkawinan sudah selesai tapi wajib juga dilengkapi dengan akte perkawinan," tambahnya.

Karena itu melalui inovasi adinda ini pihaknya berharap mampu menggugah kesadaran warga untuk lebih tertib lagi mengurus dokumen kependudukan, minimal dengan segera melaporkan. "Silakan datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, pasti akan dibantu, dan layanan ini gratis," Pungkasnya. 

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami