Pengusaha Galian C Sebut Proses Ijin Mandeg Terkendala Sertifikat Tanah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Puluhan pengusaha galian c yang berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Karangasem siang ini, Kamis (17/10/2019) bertemu dengan pihak Legislatif dan Eksekutif terkait dengan sosialisasi mengenai proses perijinan usaha galian yang ada di Kabupaten Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Dari pihak legislatif dihadiri oleh Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Karangasem sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Satpol PP dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem.
Dalam kesempatan tersebut terungkap sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kendala bagi para pengusaha ketika mengurus perijinan usaha Galian C yang dijalankan hingga berlarut – larut beroprasi tanpa mengantongi ijin.
Kendala yang paling banyak ditemui ketika para pengusaha ini ingin mengurus ijin usahanya adalah syarat sertifikat lahan tempat mereka menggali. Dimana kebanyakan di lokasi mereka melakukan penggalian selama ini tidak ada sertifikat tanahnya hanya mengandalkan surat pernyataan persetujuan dari pemilik lahan.
Menurut Ariana salah seorang pengusaha Galian asal Kubu, Karangasem, selama ini dirinya memiliki ijin usaha hanya saja dulu menggunakan surat pernyataan saja ketika mengurus ijin namun kini karena untuk memperpanjang ijin ke Provinsi wajib menyertakan Sertifikat tanah sehingga menjadi mandeg.
“Saya minta kepada bapak - bapak agar dibantu, kami pengusaha kecil sudah berusaha untuk mengurus ijin namun mentok karena soal sertifikat ini,” kata Ariana.
Persoalan yang sama juga disampaikan Ngurah Subrata, perpanjangan ijinnya tidak bisa dilakukan karena tidak ada sertifikat. Sempat dirinya melengkapi dengan menyertakan surat pernyataan dari pemilik tanah namun tidak bisa diterima juga.
Menurutnya kendala inilah yang menjadi PR bahkan di wilayah Bhuanangiri, Bebandem juga masih banyak lahan yang belum ada sertifikat sehingga niat bisa mempercepat pengurusan ijin jadi mandeg karena ini.
“Mohon ada solusi, sekarang duduk disini besok agar ada hasil realita. Pertemuan seperti ini sudah banyak sekali agar tidak mubasir,” harap Subrata.
Terkait dengan keluhan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Putu Gege Laba Erawan mengatakan, mengenai permasalahan sertifikat agar bisa dibijaksanai dalam pengurusan ijin, Pihak Provinsi mengatkan tetap tidak mau kecuali ada pengajuan perubahan aturan dari Provinsi.
“Kami sudah bahas panjang lebar bersama Provinsi mengenai sertfikat ini namun dari Provinsi tetap menolak kecuali melalui pengajuan perubahan aturannya oleh Provinsi,” Kata Laba erawan.
Senada dengan yang disampaikan oleh, I Nyoman Wiratma Kasi Pertambangan ESDM Provinsi Bali yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mengenai keluhan sertifikat ini, seperti yang pihaknya sempat sampaikan bahwa regulasi soal Perda dan Pergub sudah memenuhi standar regulasi bahkan sudah melalui tawar menawar hingga dikasi standar yang paling bawah.
Sementara itu, dari Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta menjelaskan, seperti komitmen dari DPRD Karangaem sebelumnya dimana akan membantu proses perijinan para pengusaha serta memfasilitasi sehingga hari ini dipertemukan dengan pihak terkait untuk mencari dimana sebenarnya persoalan yang terjadi selama ini sehingga perusahaan Galian C banyak yang belum berijin.
“Ini berawal saat pembahasan APBD, pendapatan turun drastis sampai 27 persen. Ketika kita gali dengan turun melakukan inspeksi, sidak dan komunikasi ke provinsi sehingga kami sepakat untuk membantu pengusaha dibidang perijinan,” kata Suparta.
Reporter: bbn/krs