search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengusaha Galian C Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Harga Jual Pasir
Sabtu, 19 Oktober 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tidak hanya persoalan tentang banyaknya pengusaha galian c di Kabupaten Karangasem yang belum mengantongi ijin, kini persaingan banting harga juga menjadi salah satu faktor kecemburuan pengusaha yang telah berizin.

[pilihan-redaksi]
Permasalahan ini terungkap saat digelarnya pertemuan antara pengusaha Galian C Karangasem dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta perwakilan dari DPMPTSP dan ESDM Provinsi Bali beberapa hari lalu di ruang rapat DPRD Karangasem. 

Disana para pengusaha meminta selain komitmen pemerintah untuk membantu terkait dengan pengurusan perijinan usaha mereka, pemerintah juga diharapkan hadir untuk menertibkan persaingan harga pasir yang selama dirasa sangat tidak sehat.

“Mohon lah pemerintah juga memantau harga pasir agar tetap stabil,” harap Ariana salah seorang pengusaha Galian C asal Kubu, Karangasem.

Menurut Ariana, selama ini sesuai dengan aturan yang telah ketentuan. Sebagai perusahaan yang telah memiliki ijin, penjualan pasir seharusnya dijual Rp. 600 ribu per tujuh kubiknya dengan hitungan pajak Rp. 122.500. 

Namun karena persaingan yang tidak sehat antar pengusaha serta tidak adanya pengawasan kini harga pasir merosot hingga diangka Rp.300 ribu pertujuh kubik. Jika tetap bertahan dengan harga Rp. 600 ribu maka bisa dipastikan tidak akan ada pembeli yang datang karena jelas pembeli akan lebih memilih kelokasi dengan harga pasir lebih murah.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ngurah Subrata salah seorang pengusaha asal Bebandem, Karangasem. Subrata malah berpendapat persaingan harga saat ini sangat amburadul. Bahkan ada yang menjual pasir dengan harga Rp.200 ribu. Tentu dengan harga tersebut bagaimana bisa memenuhi dasar faktur yaitu Rp. 17,200 perkubik yang semestinya dijual dengan harga Rp. 600 ribu.

“Kami berharap agar pemerintah bisa tegas untuk masalah harga ini, dulu sebelum persaingan seperti saat ini kami jual dengan harga sejuta pun masih bisa laku,” kata Subrata.

Sementara itu, menanggapi keluhan soal persaingan harga antar pengusaha ini, Kasi Pertambangan ESDM Provinsi Bali, I Nyoman Wiratma mengatakan, untuk soal harga memang kewenangannya ada di provinsi untuk memberikan patokan harga. 

Semua persoalan yang telah disampaikan tersebut dijelaskan Wiratma akan ditindaklanjutinya melalui penyampaikan berupa laporan kepada pimpinannya. Sehingga jika memungkinkan nanti akan dibuatkan berupa Pergub terkalit dengan patokan harga ini. 

“Semua masalah yang mengemuka saat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, jika memungknkan nanti akan dibuatkan Pergub untuk mengatur patokan harga hanya saja tentunya ini memerlukan waktu memprosesnya,” Nyoman Wiratma.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami