search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Australia yang Menabrakkan Diri ke Mobil Dituntut Ringan 4 Bulan
Senin, 28 Oktober 2019, 15:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral di media sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, dituntut ringan pada sidang Senin (28/10) di PN Denpasar.

[pilihan-redaksi]
I Made Gede Bamax,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sesuai tercantum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.

Dikatakan JPU bahwa akibat perbuatan terdakwa, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cidera berat. Pun demikian, terdakwa bertanggung jawab keseluruhan atas kerugian dan pengobatan medis terhadap korban.

"Bahwa terdakwa mengakui melakukan tindakan bersalah. Karenanya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa Bamak di ruang sidang Candra.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Drs.Sobandi,SH.MH, pihak kuasa hukum terdakwa, Ali Sadikin,SH langsung membacakan pembelaan  tertulis secara singkat yang intinya memohon keringanan hukuman.

"Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah ada itikad baik untuk berdamai dengan korban. Karenanya memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman dari tuntutan jaksa," singkat Ali Sadikin.

Hal senada juga disampaikan terdakwa di muka sidang. Dengan secarik kertas yang ditulis dari dalam sel, terdakwa menyampaikan melalui penerjemahnya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada semua orang. Saya sangat beruntung dan terhormat sekali pihak korban bisa datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan. Kejadian malam itu saya betul-betul tidak sadar dan di luar kontrol, bahkan sampai melukai diri saya sendiri. Saya sangat menghargai semua pihak kepolisian dan pengadilan atas berjalannya proses hukum ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak," tulis terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat kejadian itu sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ke tengah jalan.
Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU. 

"Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh," sejut Jaksa dari Kejari Badung.

Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta speda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengrusakan di Cirkle K depan Hotel Fave serta melakukan  pengrusakan kaca jendela restauran Wahaha. Ulahnya yang meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka-luka.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami