search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudikerta Minta Adik Ipar Tampung Uang Rp 85 Miliar di Rekening BCA
Kamis, 31 Oktober 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta masih terus digulirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan kali ini, pihak JPU Kejati Bali menghadirkan orang kepercayaan yang menjadi tameng untuk tempat menampung uang Sudikerta.

[pilihan-redaksi]
Adalah Ida Bagus Herry Krisnayuda alias Gus Dek yang juga ipar dari Sudikerta yang dihadirkan oleh tim JPU di persidangan ruang Kartika, Rabu (31/10) yang dipimpin ketua majelis hakim Esthar Oktavi SH.MH.

Adik kandung istri Sudikerta ini sebelumnya sempat ditolak oleh kuasa hukum Sudikerta untuk memberikan keterangan sebagai saksi lantaran ada kedekatan dengan terdakwa. Namun justru, saksi Gua Dek mengaku akan tetap memberikan kesaksian demi tegaknya hukum.

"Sebagai warga yang taat hukum, mohon ijin yang mulia bila saya akan tetap memberikan kesaksian yang sebenar benarnya," kata Gus Dek di persidangan.

Ia menuturkan soal bagaimana tanah duwe Pura Jurit Uluwatu itu bisa disertifikatkan, hingga aliran dana  ke sejumlah orang berkaitan jual beli tanah di Balilangan seluas 3.300 meter  itu. 

Gus Dek mengawali keterangannya dari pencairan uang ke sejumlah orang berkaitan dengan transaksi tanah Balangan tersebut.  Ceritanya, berawal dari 20 Mei 2014 lalu, saat itu, Sudikerta menyuruh Gus Dek untuk membuka buku rekening baru di Bank BCA, Cabang Kuta, dengan maksud untuk menampung uang sebesar Rp 85 miliar lebih. 

“Awalnya saya menolak menjalankan perintah itu, karena jumlah uangnya terlalu banyak. Karena mita tolong dan terdakwa adalah ipar, jadi saya lakukan,” ucap Gus Dek dihadapan majelis hakim, saat ditanya Jaksa berkaitan dengan sumber dana  di rekening Bank BCA atas nama dirinya. 

Gus Dek sendiri, mengaku tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan Sudikerta,  tapi karena ada pemintaan dari kakaknya (istri Sudikerta Red), dia akhirnya mau menuruti perintah iparnya itu. 

Sepekan berselang, tepatnya tanggal 28 Mei 2014, atas perintah Sudikerta, Gus Dek, mulai mencairkan dana yang di simpan di Bank BCA. Transferan pertama ditujukan kepada Ketut Sudikerta dengan jumlah Rp 30. Miliar.  

Rinciannya, uang sebanyak Rp14 miliar diperintahkan Sudikerta untuk di transfer ke rekening Triska Damayanti, Uang sebanyak Rp 2 miliar ditransfer ke rekening Ir Made Gede Putrawan. 

Sementara uang Rp 3 miliar yang dicairkan dalam kas yang dibawa Gus Dek, mengalir  ke Made Artha Negara sebanyak Rp 1 miliar. 

“Sisanya untuk keperluan Pak Sudikerta dan Rp 50 miliar uang tersbut di depositokan,” jelas Gus Dek.

Bulan Juni 2014, lanjut Gus Dek, pencairan deposito pertama sebesar Rp.10 miliar.  Rinciannya, sebesar Rp 3 miliar transfer ke Ketut Sudikerta dan Rp 4 miliar di transfer ke rekening BCA atas nama I Wayan Santoso, Rp 2 miliar ke ajudan Sudikerta bernama Sanjaya dan  Rp 300 juta ke Terdakwa Wayan Wakil untuk keperluan mengurus sertifikat Balangan. 

Sisa uang dari pencairan deposito pertama tersebut dibawa Sudikerta sendiri. 

“Tugas saya hanya mentransfer saja  dan semuanya atas  terdakwa. Dengan orang-orang itu saya tidak kenal termasuk juga dengan Pak Wayan Wakil,” sebut Gusdek. 

Pada tanggal 18 Juli 2014 kembali terjadi perncairan deposito II dengan jumlah sebesar Rp 10 miliar. Kata Gus Dek, pencairan tersebut atas perintah sang ipar sendiri, dan dia sendiri tidak tau  kegunaan uang tersebut. 

"Rinciannya, deposito atas nama Winda (anak Sudikerta), transfer ke rekeining sudikerta sebesar Rp  500 juta,  transfer ke rekening Ni Ketut Sri Sumiatini  sebanyak Rp 2,5 miliar," sambungnya.   

Dan uang tunai diserahkan ke terdakwa Sudikerta sebanyak Rp 1.4 miliar. Semua pencairan depsotio II ini atas perintah Sudikerta. Uang tersebut juga dicairakan ke Wayan Wakil untuk membayar tanah, jumlahnya Rp 200 juta.

Dihadapan majelis hakim, Gus Dek, juga mengungkapkan, uang yang ditampung dalam rekening BCA atas nama dirinya sepeserpun tidak dapat dicicipi. Bukan hanya itu, selama pemeriksaan di Polda Bali, kata Gus Dek, Sudikerta begitu kencang memberikan tekanan.  
Melalui chatting WhatsApp, Sudikerta, mengatakan agar apa pun yang ditanyakan  pengacara Togar Situmorang kala itu agar dijawab tidak tahu. 

“Saya diarahkan seperti itu, setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dan pengacara Togar agar dibilang tidak tahu,” ucap Gus Dek, seraya menunjukkan print out hasil percakapan Sudikerta  melalui  WhatsApp.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami