search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Arjana yang Kedapatan Bawa 7,04 Gram Sabu 13 Tahun Penjara
Jumat, 1 November 2019, 16:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pria asal Kuta Selatan, Wayan Arjana (38) hanya bisa bungkam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa,SH.MH menuntutnya hukuman selama 13 tahun penjara.

[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai karyawan restoran ini dinilai JPU bersalah telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan sebagai perantara narkotik jenis sabu

"Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 13 tahun," tuntut JPU Kejari Badung di PN Denpasar.

Sebutnya bahwa barang bukti kepemilikan dari terdakwa masuk dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan pertama terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tambah Jaksa I Ketut Yasa.

Terdakwa dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH melalui penasehat hukum dari Peradi Pusbakum Denpasar memohon waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan tertulis ataupun lisan oleh terdakwa.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan Totok (DPO). Totok pernah mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu. 

Kemudian terdakwa disarankan oleh Totok, jika ingin menikmati sabu gratis akan dikenalkan dengan seseorang. Terdakwa pun setuju dan Totok langsung menghubungi Gus (DPO). 

Berselang beberapa hari Gus menghubungi, meminta terdakwa mengambil sabu-sabu kemudian menempel di tempat sesuai perintah Gus. Terdakwa mengambil sabu-sabu di parkiran ATM BCA jalan Gunung Soputan, Denpasar. 

Setelah mengambil terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah terdakwa mengeluarkan bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket sabu seberat 2 gram lebih. 

Beberapa hari kemudian Gus kembali menelpon terdakwa disuruh mengambil bahan di lokasi yang sama. Usai mengambil, terdakwa membawa pulang paket itu ke rumahnya di Jalan Siligita, Peken, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

"Di rumah, terdakwa menyimpan satu paket besar, sedangkan paket kecil dikonsumsi sendiri sebagai imbalan," kata Jaksa.

Malam hari terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya dan melihat ada beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dari Ditektorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 1,90 gram netto, 5,07 gram netto, dan 0,07 gram netto. Berat bersih keseluruhan sabu-sabu 7,04 gram.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami