Terdakwa 3 WN Bulgaria Pelaku Skimming Terancam 9 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembobolan ATM atau skimming yang dilakukan oleh warga negara asing kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Teranyar, tiga warga negara asal Bulgaria didudukkan di pesakitan terkait pencurian data nasabah Bank BNI melalui mesin ATM. Mereka, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filip Aleksndrov Lyamov (45) dan Stoyan Vladimirov Stoyanov (37).
Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Primair, adalah Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair, adalah Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH mendakwa para terdakwa telah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan maksud memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik bukan haknya.
Tiga terdakwa ini dalam dakwaan sudah beraksi di dua tempat yang berbeda. Pertama, di mesin ATM BNI Apotek Restu Madika di jalan Komodo No. 6-8, Denpasar pada 1 September 2019, dan kedua, di mesin ATM BNI Pande Putri 2 di Jalan Tunggak Bingin, Sanur, Denpasar pada 3 September 2019.
Aksi ketiganya berhasil diamankan pihak kepolisian Direktrorat Dikrimsus Polda Bali setelah ada laporan dari pihak Bank BNI Denpasar terkait adanya aktivitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di beberapa ATM BNI di wilayah Denpasar.
Saat itu terlacak ketiganya mengendarai sebuah mobil Toyota Avansa warna Putih DK 1701 FO yang datang ke beberapa mesin ATM BNI wilayah Denpasar untuk melakukan transaksi mengunakan kartu putih (bukan kartu ATM).
Dari rekaman CCTV, para terdakwa ini selalu membagi peran dalam melakukan aksinya. Boycho sebagai orang yang masuk ke ATM untuk bertransaksi mengunakan kartu putih, Stoyan sebagi orang yang mengawasi situasi ATM atau pengawal dan Filip sebagai sopir.
Ketiga terdakwa ini ditangkap di tempat tinggal mereka masing-masing pada 3 September 2019. Boycho ditangkap di Villa Maggie Sanur Jalan Tirta Nadi II No.3 Sanur, Denpasar.
Terdakwa Filip ditangkap di Apertemen BCA di Jalan Danau Poso, Sanur Denpasar. Dari tangannya ditemukan beberapa alat bukti yang berkaitan dengan kejahatan skimming dan dua dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 16 juta, dan pecahan Euro sebanyak 500 lembar.
"Sedangkan, Stoyan ditangkap di kamar No.2 di KEKE Pondok Wisata Jalan Pulau Tamblingan 100, Gang Keke 4 Sanur, Denpasar," sebut Jaksa.
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan menghadirkan saksi-saki dari Jaksa.
Reporter: bbn/maw