search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Motif Kasus Perselingkuhan Karena Pengaruh Media Sosial
Jumat, 22 November 2019, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, mengatakan motif untuk kasus perselingkuhan rata-rata karena pengaruh media sosial. Sedangkan kekerasan yang paling dominan dilakukan suami pada istrinya adalah pemukulan. 

[pilihan-redaksi]
"Kekerasan tidak hanya dialami istri tapi anaknya juga. Artinya dari 35 kasus ini ada kekerasan yang dialami anak-anak," ungkapnya, Jumat (22/11/2019). Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan ini meneruskan, selain kasus aniaya ringan ada juga kasus aniaya berat, seperti kasus pembunuhan kepada istrinya. Contoh kasus, Rudianto membunuh istrinya Halimah akibat cemburu dan  tewas di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (15/10) lalu. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membangun keharmonisan keluarga. Bila ada permasalahan silahkan dibicarakan dengan baik-baik,"pintanya. Diterangkannya, rata-rata kasus KDRT dilakukan oleh usia 30 tahun ke atas. Bahkan, ada yang memilih bercerai karena sudah kesal. Tak jarang ada juga yang memilih rujuk kembali karena masih sayang anak-anaknya. 

Sedangkan bagi pelaku KDRT yang kasusnya luka berat akan dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana penjara dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami