search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembentukan Provinsi Bali Masih Berdasar UUDS Republik Indonesia Serikat
Selasa, 26 November 2019, 20:10 WITA Follow
image

humas pemprov bali untuk beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pada saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Hal ini terungkap saat Gubernur Bali bersama Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga, melakukan audensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah, di Jakarta, Selasa (26/11/2019). 

Maksud dan tujuan audensi ini adalah menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, berupa Dokumen usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

"Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),"ujarnya.

Materi dalam Undang-Undang tersebut, menurut Koster, dinilai sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

Sebagai suatu proses, RUU Provinsi Bali sudah pernah dipaparkan/disosialisasikan dihadapan anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, dan Tokoh masyarakat se-Bali.

Pemaparan dan Sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali: tanggal 16 Januari 2019 di Kantor Gubernur Bali dan tanggal 23 November 2019, di Ruang Gajah, Kediaman Gubernur Bali.

Semua pihak sangat mendukung dengan tanda tangan dari Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta Pimpinan Lembaga Keumatan semua umat beragama, dan Rektor Perguruan Tinggi di Bali.

"Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI mohon berkenan memproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI. Selanjutnya, Kami bersedia untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali. Mohon doa restu dan dukungan yang tulus ikhlas dari masyarakat Bali dan Komponen Bangsa Indonesia, agar RUU Provinsi Bali dapat diterima oleh DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sehingga cita-cita dan harapan itu dapat diwujudkan dengan damai, lancar, dan sukses,"ujarnya.

"Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari Alam dan Budaya Bali saya menghimbau agar kompak, bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,"pungkasnya.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami