Larangan Arak Bali Dijual Pedagang Kaki Lima dan di Tempat-Tempat Tertentu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri, I Gede Wayan Suamba, SE mengatakan minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditegaskan, sesuai Ranpergub Arak Bali dilarang dijual pada tempat seperti gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan. Begitu juga tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini diamini juga oleh Perbekel Tri Eka Bhuana, Ketut Dirka yang mengharapkan semua petani tuak dan arak di desanya taat aturan sehingga tidak menemui masalah, khususnya terkait hukum. Selama ini Arak Bali hasil petani hanya dimasukkan untuk keperluan upacara.
Dirka berharap Pergub yang akan disahkan ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat petani penghasil arak di desanya.
Reporter: bbn/rls