Kejari Klungkung Selidiki 18 Aset Tanah Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Pasca ditetapkannya I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang berada dalam satu kesatuan kasus korupsi hingga gratifikasi mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang dipimpin Otto Sompotan melakukan penyelidikan terhadap aset-aset Wayan Candra yang jumlahnya mencapai 18 data sertifikat tanah.
Melalui Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja menyebutkan bahwa pada, Selasa (3/12) pagi memang benar Wayan Ringin atau istri dari Wayan Candra mendatangi Kantor Kejari Klungkung dengan tujuan untuk menyerahkan catatan aset tanah milik Wayan Candra.
Dimana tercatat ada 18 sertifikat tanah yang menjadi aset Wayan Candra dan diantaranya terdapat di wilayah Seminyak, Badung seluas 111 M2 dengan data sertifikat SHM no. 777 atas nama I Kadek Suparta, wilayah Desa Panjer seluas 95 M2 dengan data sertifikat SHM no. 3039 atas nama Ngh Nata Wisnaya, wilayah Desa Sumerta Denpasar dengan luas 115 M2 atas nama Ni Wayan Septiari dengan data SHM no.270. Kemudian aset tanah atas nama I Ketut Rugeg masuk dalam pencatatan aset Wayan Candra yang berada di Desa Tangkas, Klungkung dengan luas tanah mencapai 1.800 M2 SHM no.342 dan SHM no.340 seluas 1.285 M2.
Aset tanah seluas 850 M2, SHM no.779 atas nama Ngh Nata Wisnaya tercatat di Desa Tojan Klungkung. Setelah itu di Desa Jumpai, Klungkung tercantum aset tanah atas nama Ni Wayan Megeg seluas 3.500 M2 dan seluas 3.350 M2 atas nama Ni Nengah Megeg dengan SHM no.237. Di Kecamatan Dawan, Desa Pesinggahan juga tercantum aset milik Wayan Candra atas nama Ngh Tantra seluas 7.300 M2 dengan SHM no.456.
Setelah di Klungkung daratan, aset tanah Wayan Candra juga terdapat di Pulau Nusa Penida sebanyak 8 aset atas nama, I Wayan Natih dengan luas 15.200 M2 SHM no.23 Desa Pejukutan, seluas 4.560 M2 SHM no. 268 di Desa Pejukutan, di Desa Tanglad SHM no.122 seluas 10.000 M2 dan aset tanah seluas 3.380 M2 SHM no.16 yang berlokasi di Desa Pejukutan.
Nama Ngh Nata Wisnaya kembali muncul di dalam catatan aset tanah Wayan Candra yang berada di Desa Bunga Mekar dengan luas 9.450 M2 SHM no.677, di Desa Sakti seluas 3.590 M2 SHM no. 140 dan di Desa Ped dengan kode SHM no.438 seluas 10.000 M2. Kemudian aset tanah dengan SHM no. 659 atas nama I Kadek Budiarta tercatat berada di Desa Bunga Mekar dengan luas 7.900 M2. Selain Denpasar dan Klungkung, aset tanah Wayan Candra juga berada di Kabupaten Karangasem dengan SHM no.303 atas nama Ni Made Kondri yang berlokasi di Desa Menanga.
“Semua catatan aset tanah ini kami temukan saat pengeledahan rumah Wayan Candra di Puri Cempaka dan karena ada penyelidikan baru di awal bulan Desember 2019 ini, maka kami sita kembali barang bukti ini dari Wayan Ringin (Istri Wayan Candra),” kata Kadek Wira Atmaja.
Selain catatan aset yang kami selidiki, Kejari Klungkung juga kembali memangil 8 saksi dalam kasus korupsi dan gratifikasi Wayan Candra, dan dari delapan saksi yang diundang, dimana yang sudah memberikan kesaksian ke Kejari bernama Pak Gusti Karta, Pak Darmada, Pak Sutamayasa, Tamtam, dan Bu Janis. Nanti akan ada notaris yang menjadi saksi atas nama Bu Dayu Kartikawati.
Reporter: bbn/klk