search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudikerta Bantah Isi Dakwaan Jaksa di Persidangan
Kamis, 5 Desember 2019, 21:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta membantah isi dalam dakwaan yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan dalam pemeriksaan dakwaan dalam sidang Kamis (5/12) di ruang Kartika, PN Denpasar.

Karenanya, Sudikerta dihadapan Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH memohon kebebasan hukum atas kasus dugaan penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan Kerugian PT Maspion Group senilai Rp150 Miliar.

Saat diperiksa sejak pukul 15.30 WITA hingga pukul 17.30 WITA, Sudikerta mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Henry Kaunang dkk. Bahkan dia menyebut dari awal pertemuan semuanya diatur oleh Henry Kaunang. 

“Jadi dari awal pertemuan, pembuatan PT, transaksi serta pembatalan-pembatalan semuanya disetting Henry Kaunang. Kami hanya menjalankan saja,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, politis asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini juga membantah keterangan dalam dakwaan JPU. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion. 

“Saya memang pernah melakukan pertemuan di BPN tapi bukan membahas tanah puri tersebut. Saya waktu itu membahas asset-aset Pemkab Badung,” ujarnya.

Sudikerta juga membantah terkait pembelian Ruko yang dijadikan kantor pengacara Togar Situmorang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita. Dia mengatakan jika kantor tersebut dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual asset lainnya. 
“Tidak benar saya pakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” ujarnya. 

Pengakuannya itu pun langsung ditantang oleh JPU Eddy Arta Wijaya. 

“Kalau memang anda bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini, kami akan kembalikan,” ujar Eddy dengan nada tinggi.

Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang. 

Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada. Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut. 

“Saya sudah minta ijin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diijinkan,” tegasnya.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami