search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Anjing Rabies di Tabanan Mencapai 37 Ekor
Jumat, 20 Desember 2019, 07:25 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Jumlah kasus anjing postif rabies selama tiga tahun di Kabupaten Tabanan mencapai 37 ekor. Setiap tahunnya Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan menjadi langganan terdata anjing positif rabies. Meskipun demikian seluruhnya telah tertangani. 

Data dari Dinas Pertanian Tabanan selama 3 tahun mulai tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 ada 37 kasus anjing positif rabies. Rincianya tahun 2016 29 kasus, tahun 2017 lima kasus dan tahun 2018 sebanyak tiga kasus.

Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan Ni Nengah Pipin Windari mengatakan kalau tiap tahun jumlah kasus anjing positif rabies tiap menurun. Dari 2016 mencapai 29 kasus kemudian menurun di 2017 dan sampai di tahun 2018. 

"Jumlahnya tiap tahun menurun," ujarnya, Kamis (19/12). 

Dikatakan kasus positif anjing rabies tersebut tersebar di 10 kecamatan di Tabanan. Namun tiap tahunnya Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan selalu terdapat anjing positif rabies. 

"Selain itu, desa tetangga Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan dan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri juga rawan anjing positif rabies," terangnya. 

Hal tersebut karena menurut Pipin Windari lantaran ada beberapa faktor. Seperti masyarakat masih sering membuang anjing ke pantai, kemudian juga ada pasar dan kuburan sebagai tempat anjing liar mencari makanan. 

"Namun hal ini sudah kami tangani dengan vaksin massal yang selalu menyasar tiap pelosok kawasan di Tabanan. Total HPR yang sudah terpaksin mencapai 63.061 ekor,"  katanya. 

Sehingga tahun 2019 ini kasus anjing positif rabies masih nihil. Meskipun ada gigitan anjing di Desa Padangan Kecamatan Pupuan saat ini anjing belum ketemu. Petugas masih terus memburu. Sebab gigitan anjing tersebut terjadi tanggal 14 Desember 2019 namun baru dilaporkan tanggal 17 Desember 2019. 

"Jadi mudah-mudahan anjing ini cepat ketemu, dan untuk warga tergigit sudah mendapatkan VAR," tegas Pipin. 

Selain itu untuk menekan angka kasus positif rabies Dinas Pertanian sudah diberikan kucuran anggaran dari APBN dan APBD Tabanan. Bahkan tidak untuk penanganan rabies juga untuk pecegahan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular. "Tahun depan dari APBD kami dapat anggaran Rp 154 juta," tegasnya. 

Pipin pun menegaskan dan mengimbau jika ada warga yang tergigit anjing rabies segera untuk melapor agar mendapat penanganan VAR. Jangan sampai tidak melapor dan sampai tidak pergi ke puskesmas. 

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk segera melapor dan membawa diri ke puskesmas," terangnya. 
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami