search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 9 Tahun Penjara Sales Nyambi Jadi Kurir Sabu
Rabu, 8 Januari 2020, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sudarningsih (29) yang kesehariannya bekerja sebagai seorang sales salah satu produk elektronik divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Majelis hakim yang dipimpin hakim I Made Pasek,SH.MH dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun," ketok palu hakim di persidangan.

Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di ruang Tirta itu, Sudarningsih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.

Terdakwa mengaku awalnya dihubungi seseorang yang dikenal nama Gusman, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 17.00 WITA. Gusman menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Tergiur iming-iming upah, ia lalu mengambil tempelan dan membawanya pulang ke kosnya di Jalan Intan Permai No.9, Banjar Taman, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Sesuai perintah Gusman, terdakwa lalu memecah barang yang dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok tersebut menjadi 12 paket. 

Setelah itu terdakwa disuruh menempel di daerah Imam Bonjol, Denpasar sebanyak 2 paket. Sisanya kemudian disimpan terdakwa di bawah wastafel yang ada di dapur dalam kamar kos.

Perbuatan terdakwa tercium petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ia akhirnya ditangkap saat tengah berada di kamar kosnya, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 16.45 WITA.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 10,46 gram, 1 bal pipet bening strip kuning, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, yang disimpan di bawah wastafel dapur kos terdakwa," tutup Jaksa.
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami