search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 8 Bulan WNA Bulgaria Pembobol 2 Mesin ATM
Kamis, 9 Januari 2020, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa WNA asal Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov (43) dijerat hukuman selama 8 bulan penjara untuk kasus pembobolan dua mesin ATM BNI  di Ubud, Gianyar.

[pilihan-redaksi]
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH mendakwa terdakwa dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Namun majelis hakim berpandangan lain dan menghukum terdakwa selama delapan bulan.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim di ruang sidang Cakra, Kamis (9/1) PN Denpasar.

Terhadap putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa dari Kejati Bali memilih waktu untuk pikir-pikir selama satu minggu.

Diuraikan dalam dakwaan, perbuatan Stoyavov itu berlangsung kurang selama 1 bulan terhitung mulai pada tanggal 2 hingga 31 Agustus 2019. 

Ulahnya itu baru diketahui pihak Bank BNI pada tanggal 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli Bank BNI bahwa ditemukam alat skimming di dua mesin ATM tersebut berupa kamera pengintai pin yang terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.

Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target opersi. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, aparat melihat terdakwa datang mengendarai mobil Suziki Splash warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.

"Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan menganti, melepas alat yang dipasang dilampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikan mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro," beber Jaksa.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami