search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pejabat Desa di Denpasar Terseret Kasus Korupsi Segera Sidang
Senin, 20 Januari 2020, 17:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan korupsi dana pungutan/sumbangan di Desa Pemecutan Kaja dan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, telah dilimpahkan pihak Kejari Denpasar ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/01/2020).

[pilihan-redaksi]
Untuk kasus di Pemecutan Kaja dengan tersangka Kepala Desa atau Perbekel atas nama Anak Agung Ngurah Arwatha. Sedangkan, kasus Dauh Puri Klod yang menjadi tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan mantan bendahara Desa. 

Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi mebenarkan bila kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. 

“Benar, berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini. 

Dijelaskannya dalam waktu kurang lebih dua minggu, dimungkinkan kedua perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

“Paling lambat awal bulan depan sudah disidangkan,” terangnya. 

Bicara soal perkembangan kasus APBDes Dauh Puri Klod, Gung Ary mengatakan sejauh ini masih belum ada. Namun dipastikan, kasus Dauh Puri Klod ini akan ada tersangka setelah sidang yang menyeret mantan Bendahara Desa tuntas pada agenda pemeriksaan saksi. 

Pihaknya mengaku masih menunggu pemberitaan saksi, setelah itu baru menetapkan tersangka baru untuk kasus di Dauh Puri Klod. 

"Itu nanti. bersabar dulu lah,” singkat Gung Ary.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami