Dewan Karangasem Panggil BPJS Kesehatan Cari Solusi Penganggaran UHC
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menindaklanjuti persoalan BPJS Kesehatan, Dewan Karangasem akhirnya memanggil pihak eksekutif dan pihak BPJS Kesehatan untuk menggelar rapat bersama gabungan komisi DPRD Karangasem pada Selasa (03/03/2020).
[pilihan-redaksi]
Rapat gabungan digelar untuk membahas tentang kelanjutan perjanjian kerjasama Universal Health Coverage (UHC) antara Pemkab Karangasem dengan BPJS Kesehatan yang sedianya akan berakhir di bulan Maret 2020 belum ada kejelasan tentang kelanjutannya.
Terlebih dengan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan membuat pemerintah cukup keterangan pasalnya dari jumlah dana yang dianggarkan sebesar Rp.60 Miliar pertahun kini menjadi Rp.117 Miliar pertahunnya.
Tentu saja kondisi ini membuat pemkab karangasem kelabakan terutama dalam hal penganggaran UHC ini memgingat APBD tahun 2020 sudah diketok palu dan sudah berjalan.
“Persoalan ini harus segera kita carikan solusi, karena sesuai dengan perjanjian yang dijelaskan BPJS Kesehatan akan berakhir sampai akhir Maret ini," kata Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana saat memimpin rapat tersebut.
Namun sayangnya dalam rapat tersebut pihak eksekutif justru tidak hadir, padahal menurut Gede Dana pihak Eksekutif seharusnya bisa hadir dengan demikian paling tidak bisa duduk bersama untuk membahas tentang bagaimana mencari solusi atas permasalahan ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menyebutkan bahwa memang benar pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang kerjasama antara UHC BPJS Kesehatan dengan Pemkab Karangasem akan berakhir.
Menurut Endang, dengan adanya penyesuaian tarif ini memang diakuinya cukup menambah beban anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Karangasem. Kendati demikian pihak BPJS Kesehatam sendiri akan terus berkordinasi bersama Pemkab Karangasem untuk mencarikan solusi sehingga UHC dan 233 ribu warga karangasem yang dibayarkan Pemkab bisa tetap berlanjut.
Reporter: bbn/krs