search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebulan Kabur, Wayan Ngongek Dibekuk di Munti Gunung
Sabtu, 14 Maret 2020, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebulan lebih kabur dari tahanan Polsek Kuta, tersangka I Wayan Ngongek alias Ngongek alias Fendi (21) akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta di kampung halamannya di Banjar Munti Gunung Kauh Desa Tianyar Barat, Kubu Karangasem, Jumat (13/3/2020) siang.

Ditangkapnya tahanan kasus jambret itu dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan. Menurutnya, setelah kabur dari tahanan Polsek Kuta, tersangka Ngongek kabur ke Karangasem.

"Tahanan ini sudah kami intai sudah beberapa hari di Karangasem. Karena dari informasi dia bersembunyi di wilayah Karangasem," ujarnya Jumat (13/3/2020).

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Banjar Munti Gunung Kauh Desa Tianyar Barat, Kubu Karangasem Karangasem bekerjasama dengan Polres Karangasem. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tokoh masyarakat di sana agar segera menyerahkan tersangka.

"Tersangka ini tetap bertahan di tempat persembunyiannya meski anggota sudah disebar di Karangasem. Akhirnya ada masyarakat yang melapor tempat persembunyian tersangka. Dia kami tangkap, bukan menyerahkan diri," terang AKBP Jansen.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap tersangka Ngongek pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan. Dia kemudian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk pengusutan lebih lanjut.

Perwira melati dua di pundak ini menegaskan, dalam kasus pelarian ini penyidik akan menambah tersangka dengan pasal terbaru yakni tentang mempersulit tugas-tugas kepolisian. 

"Dia akan kami jerat dengan pasal tambahan," tegas perwira asal Sumatera Utara ini.

Diberitakan sebelumnya, tersangka jambret, I Wayan Ngongek (21) dari tahanan Polsek Kuta, Senin (3/2/2020) pagi, usai dibawa berobat ke Klinik terdekat. Tersangka menggunakan kelengahan petugas saat dijaga di lantai 2. Diketahui tersangka Ngongek sebelumnya ditangkap Polsek Kuta bersama temanya I Gede Gunturan alias Guntur (18) saat melakukan aksi kejahatan jambret di Kuta.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami