Jawaban Gugus Tugas Bali Soal Usulan PSBB di Kota Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Denpasar, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa gugus tugas telah mempertimbangkan usulan tersebut.
[pilihan-redaksi]
Namun jika dilihat dari angka positif Covid sebesar 82,67 % berasal dari imported case maka hal ini tidak bisa dijawab dan diselesaikan dengan PSBB. Menurutnya, yang bisa diselesaikan dengan PSBB adalah kasus transmisi lokal.
Kasus 17,33 % transmisi lokal tersebut adalah angka transmisi lokal untuk Provinsi Bali bukan ukuran satu Kota /kabupaten. Maka untuk ukuran Kota Denpasar belum bisa menerapkan kebijakan PSBB. Gugus Tugas bekerja dengan penuh strategi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Ia menegaskan juga dari keputusan Gubernur Bali bahwa belum ada kebutuhan lapangan yang urgen untuk menerapkan PSBB. Mengenai keputusan Presiden yang melarang untuk melakukan mudik, Pemprov Bali tentu saja akan mengikuti arahan tersebut dan segera menyusun skema kebijakan dengan melibatkan tokoh tokoh agama Islam di Bali. Ia juga akan melakukan koordinasi dengan tokoh agama akan segera dikomunikasikan dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Mengenai pasien positif Covid 19 tanpa gejala, Dewa Indra menyampaikan pasien yang positif di karantina dan dilanjutkan dengan swab test dengan Polymerase Chain Reaction (PCR), kalau hasil PCR positif dan diikuti dengan gejala maka akan dibawa ke RS rujukan tetapi jika yang positif Covid tetap sehat tanpa ada gejala maka dirawat di karantina yang dikelola Pemprov Bali.
Saat ini ada 13 orang yang dirawat di karantina Pemprov Bali karena dalam kondisi sehat dan diisolasi disana, diberi nutrisi yang baik, vitamin dan olahraga teratur.
"Sampai hari ini 13 orang yang dirawat tersebut masih menunjukkan kondisi sehat. Menjelang 14 hari karantina dilakukan lagi test dan jika dua kali hasil test negatif maka diperbolehkan pulang," ungkapnya saat memberi keterangan pers, Selasa (21/4/2020).
Terkait kemungkinan terjadinya eksodus dari luar daerah Bali, Dewa Indra menyampaikan Pemerintah pusat tidak melarang mobilitas penduduk antar Provinsi. Namun ada instruksi dari Gubernur yang membatasi datangnya orang luar daerah ke Bali, yang bisa masuk ke Bali harus dengan alasan dan kepentingan yang jelas.
Jika mereka datang melalui Pelabuhan Gilimanuk maka dilakukan rapid test dan jika tidak ada kepentingan urgent di Bali maka kita kembalikan. Beberapa kasus positif ditemukan dari hasil rapid test, jika yang positif bukan warga Bali maka dipersilahkan pulang kembali ke daerahnya masing masing .
"Kami terus mengikuti dinamika yang ada dan jika diperlukan bisa saja Gubernur akan mengeluarkan arahan karantina bagi orang luar daerah yang datang ke Bali. Hal ini untuk membatasi arus masuk orang ke Bali dan melindungi masyarakat Bali," tutupnya.
Reporter: Humas Bali