search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hasil 2 Kali Tes Swab Negatif, 2 PDP Covid-19 di RSU Negara Dipulangkan
Senin, 27 April 2020, 22:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya sempat dirawat di ruang isolasi RSU Negara dinyatakan sembuh dan mengantongi ijin untuk pulang hari ini, senin (27/4).

[pilihan-redaksi]
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, MPH mengatakan kesembuhan itu berdasarkan  pemeriksaan swab dengan hasil negatif dua kali berturut turut. 

Dua pasien dinyatakan sembuh asal Melaya Kerajan dan Desa Ekasari setelah menjalani perawatan masing-masing selama  4 hari dan 6 hari. 

Dari test swab yang diambil tanggal 24 dan 25 April, berturut turut hasilnya negatif. Hingga kini total pasien PDP sembuh di Jembrana sebanyak 11 orang. Sedangkan pasien sembuh positif covid 19 berjumlah 5  orang. 

Dari data gugus tugas Jembrana,  Senin (27/4), tercatat jumlah pasien positif di Jembrana sebanyak 11 orang. Sementara jumlah PDP sebanyak 25 orang. Tiga orang dari jumlah PDP itu  masih dirawat di RSU Negara.

Sementara terkait PMI Jembrana yang menjalani karantina, kembali bertambah. Arisantha mengatakan, ada tambahan PMI yang masuk untuk mengikuti karantina sebanyak 7 orang. Hingga kini total jumlah PMI di Jembrana sebanyak 166 orang.

"Kemarin ada tambahan masuk, 7 orang PMI dikarantina. Enam orang ditempatkan di Hotel Negara, sedangkan 1 lagi dikarantina di Hotel Bali Sunset Desa Baluk. Hotel ini sekaligus hotel kelima yang disediakan Pemkab Jembrana sebagai rumah singgah untuk isolasi diri para pekerja migran asal Jembrana," papar Arisantha.

Hal menggembirakan lainnya disebut Arisantha terkait hasil rapid test bagi PMI. Sesuai protap, PMI negatif dari hasil rapid test yang dilakukan pemerintah provinsi, diwajibkan melaksanakan karantina serta mengikuti rapid test ulang, selang 8-10 hari dari test pertama.

"Kami sudah lakukan dua kali rapid tes di dua tempat karantina berbeda. Hasilnya, di hotel Jimbarwana 63 orang dinyatakan negatif. Sedangkan dari rapid test hari ini, senin  (27/4), 21 orang PMI karantina di Hotel Ratu dinyatakan negatif," ungkapnya.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami