search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Golkar Bali Bentuk Satgas Bantuan Hukum Covid-19, Apa Tugasnya?
Jumat, 8 Mei 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berkaca dari adanya indikasi kasus seperti yang terjadi di Desa Sudaji dan potensi dari dampak Covid-19 di ranah sosial dan hukum, DPD Golkar Bali secara resmi membentuk Satgas Bantuan Advokasi dan Hukum Covid-19 pada Jumat (8/5/2020) di Wantilan DPD Golkar Bali di Denpasar.


[pilihan-redaksi]
Ketua DPD Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan tujuan dari terbentuknya Satgas ini adalah aktif membantu, mengedukasi, memberikan konsultasi khususnya dampak Covid-19 pada bidang sosial dan hukum. Hal ini, lanjutnya, sebagaimana komitmen partai Golkar yakni memberi solusi bukan memasalahkan masalah orientasi satgas ketika ada pengaduan adalah mencari solusi bagi masyarakat.


Dikatakan dampak Covid-19 terasa di segala dimensi, pertama adalah kesehatan, ekonomi, dan keamanan. Tidak hanya itu, dampak sosial serta hukum juga kian terasa, maka itu Golkar Bali berinisiatif untuk membantu masyarakat maupun kader Golkar sendiri lewat kehadiran satgas bantuan hukum dan advokasi.


"Kita rasakan indikasi itu ada makanya kita bentuk Satgas ini dengan keseluruhan 25 lawyer yang terdiri dari 20 anggota, dan 5 pengurus inti sebagai koordinator. Mereka sudah bersertifikat jadi sudah bisa beracara," ujar Sugawa Korry.


Sementara itu, Ketua Satgas Bantuan Hukum dan Advokasi Covid-19 Golkar Bali, Wayan Muntra menambahkan nantinya para anggota ini akan bertugas mulai 11 Mei 2020 setiap hari Senin hingga Jumat dengan jadwal pukul 10.00-14.00 WITA di Wantilan kantor DPD Golkar Bali yang beralamat di jalan Surapati no.9 Denpasar. Ia menekankan untuk para kader dan masyarakat yang melakukan pengaduan untuk bisa melakukan protap sesuai protokol kesehatan.


"Mereka diwajibkan untuk memakai masker, jika tidak kita sediakan termasuk hand sanitizer dan nantinya para petugas yang menerima akan disediakan sarung tangan (gloves) karena sewaktu-waktu untuk memeriksa KTP pelapor," sebutnya.


Untuk teknis penerimaan aduan, jelasnya, nanti para pengadu akan diterima di wantilan untuk dilakukan pemilahan. Jika layak untuk ditindaklanjuti, kata dia maka akan diarahkan di ruang konsultasi khusus di kantor sekretariat DPD Golkar.

 

Sugawa Korry menambahkan bagi masyarakat yang akan melakukan pengaduan agar disesuaikan protokol Covid-19 yakni cukup hanya perwakilan tidak dilakukan secara bergerombol. Ia juga mengapresiasi para lawyer yang ikut serta dalam tim Satgas yang bekerja secara tulus ikhlas tanpa dibayar tetapi dilakukan secara profesional.

"Dimana-mana seperti di negara maju Amerika misalnya para Lawyer inilah yang menjadi ujung tombak politik," pujinya sembari menambahkan kerja dari Satgas ini sifatnya hanya menunggu laporan.     
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami