search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disperindag Provinsi Pantau Penerapan Normal Baru di Pasar Umum Gianyar
Jumat, 10 Juli 2020, 12:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Memasuki fase normal baru atau new normal yang serentak dimulai di Bali kemarin (9/7), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan peninjauan ke relokasi Pasar Umum Gianyar di Desa Samplangan dan di Pasar Desa Keramas Blahbatuh Gianyar, pada Jumat (10/2). 


[pilihan-redaksi]
Kedatangan tim dari Disperindag provinsi tujuannya adalah melihat kesiapan kabupaten dalam menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 3355 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era baru khususnya di pasar tradisional.  


Kepala Disperindag Provinsi Bali yang diwakili Sekdis Perindag Nyoman Putra Astawa pada kesempatan itu menegaskan ada beberapa yang perlu diperhatikan agar tidak merebak kasus atau klaster di pasar. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti pemakaian masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak. 


Yang tidak kalah pentingnya adalah harus diberlakukan strategi jam buka dan tutup pasar, sehingga terjadi pergeseran. Masyarakat tidak menumpuk di pasar namun mereka memanfaatkan pedagang atau warung yang ada di sekitar tempat tinggalnya.


“ Dengan berlakunya jam buka atau tutup pasar dapat mengurangi kerumunan di pasar yang biasanya terjadi pada pagi hari,” jelas Putra Astawa.


Ditambahkan, dengan berlakunya SE ini semua protokol kesehatan akan menjadi role model kehidupan kita di era baru. Khusus untuk di pasar, harus ada posko terpadu atau satgas penanganan covid yang dikepalai oleh kepala pasar. Ini sebagai bentuk sinergi kita dalam menerapkan protokol kesehatan di pasar. Masyarakat harus dipaksa untuk menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. 


Karena jika tidak dipaksakan mereka tidak akan terbiasa. Memakai masker ini harus dijadikan trend dalam tatanan kehidupan baru ini. Sekarang diharapkan pada pengelola pasar agar masker dijadikan properti wajib di lingkungan pasar,  pedagang wajib membawa hand sanitizer sebagai properti pribadi, dan  thermogun atau pengecekan suhu wajib ada.  


Yang tak kalah pentingnya menurut Putra Astawa, saat penyusunan protokol kesehatan di pasar tradisional ada 3 pelaku di pasar yang wajib memperhatikan protokol kesehatan, yaitu pengelola berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana, pedagang dan pengunjung. Yang sering dilupakan menurut Putra Astawa adalah distributor yang keluar masuk pasar mendistribusikan barang, yang kebanyakan datang dari luar dan mungkin berasal dari zona merah. Sangat penting diperhatikan adalah jam keluar masuk mereka membawa barang ke pasar.

Reporter: Humas Gianyar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami