search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disparda Sasar Usaha Pariwisata Terapkan Sertifikasi Protokol Kesehatan
Selasa, 14 Juli 2020, 14:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebagai upaya untuk mendukung penerapan Pariwisata Kota Denpasar Tatanan Normal Baru Aman Covid-19, Dinas Pariwisata (Disparda) Kota Denpasar resmi menerapkan Sertifikasi Protokol Kesehatan Tatanan Kehidupan Era Baru. 

 

 

[pilihan-redaksi]
Kegiatan yang menyasar dunia usaha pariwisata dan industri pariwisata ini dilaksanakan guna memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar, khususnya dalam penerapan tatanan kehidupan era baru di masa pandemi covid-19 ini. Demikian diungkapkan Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Selasa (14/7).

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan dibukanya pariwisata domestik pada akhir Juli mendatang, serta pariwisata internasional bulan September mendatang. Sehingga, guna mendukung penerapan dunia pariwisata yang aman Covid-19 guna mewajudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.

 

 

“Saat ini kan kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19, namun untuk mendukung keamanan dan kenyamanan serta mamstikan pariwisata yang aman Covid-19, Disparda menerapkan sertifikasi Protokol Kesehatan secara gratis via daring, nantinya pelaku  usaha pariwisata yang memenuhi syarat akan diberikan sartifikat, dan seluruh tahapan ini gratis,” jelasnya.

 

 

Dezire menjelaskan bahwa adapun ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Meleti, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata.

 

 

“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire.

 

 

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

 

 

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirmkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami