Bawaslu Temukan Permasalahan Coklit Pilkada di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan beberapa persoalan perihal proses dan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Temuan tersebut berupa empat poin yakni, ditemukan 223 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Ditemukan 37 pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Adanya empat pemilih dalam daftar pemilih khusus Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Ditemukan 4 pemilih yang terpisah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa, penyusunan jumlah pemilih tiap TPS pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 patut diduga tidak disusun secara maksimal.
“Itu berdasarkan pada daftar pemilih model A-KWK," kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada Jumat, 14 Agustus 2020.
Ia pun meminta KPU Tabanan segera merespon temuannya tersebut. Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah mulai tanggal 15 Juli samapai tanggal 13 Agustus 2020.
Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Tabanan 2020.
"Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap akurasi Daftar Pemilih A-KWK," kata Rumada.
Reporter: bbn/tab