search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPO Rugikan Negara Rp14 Miliar Diciduk di Buleleng
Minggu, 6 September 2020, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Diduga terlibat pelanggaran tindak pidana perpajakan, Boss PT. Trimitra Anugrah Segara (TAS) bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, diciduk Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Yim IT Direskrimum Polda Bali di Gerokgak Buleleng Singaraja, Jumat (4/9/2020). 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan tersangka Michael Tirta masuk dalam daftar pencarian orang, yakni DPO/01/VII/2020/Bareskrim tertanggal 14 Agustus 2020. Penangkapan terhadap Michael Tirta dilakukan oleh tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Resmob Ditreskrimum Polda Bali. 

Dari hasil pengumpulan baket dan profiling, Kamis (3/9/2020) pagi, tim mendapat informasi Michael Tirta berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar Barat. 

Namun sekitar pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak Buleleng sehingga tim mengikutinya. Kemudian, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 01.30 Wita, tim mendapati target berada di tempat perusahaan miliknya di PT. Trimitra Anugrah Segara. 

"Dia ditangkap di perusahaan miliknya di Singaraja," ujar perwira melati tiga di pundak ini. 

Setelah ditangkap, ujar Kombes Dodi, tim menggiring tersangka Michael Tirta ke Kanwil Direktorat Jenderal Bali untuk diperiksa keterangannya. Rencananya, Michael Tirta akan diterbangkan ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Kombes Dodi melanjutkan, tersangka Michael Tirta diduga telah melanggar tindak pidana dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Kasus berawal, Ricky Dwicahyono (tersangka terpisah) dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT. Mangga Dua untuk membantu menyediakan faktur pajak. Ricky Dwicahyono lalu menghubungi tersangka Michael Tirta yang kemudian menyatakan sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23% hingga 25% dari jumlah PPN yang tercantum di masing-masing faktur pajak. 

Namun, untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011, dan dibuat oleh Michael Tirta (DPO). 

"Negara dirugikan Rp.14 miliar, dari pelanggaran tindak pidana perpajakan itu," ungkap mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami