Nora Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx di PN Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang Jerinx SID disidangkan, besok (10/9/2020), Nora Alexandra, istri penggebuk drum band Superman Is Dead ini mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beralamat di jalan PB Soedirman, Rabu (9/9) di Denpasar.
Kedatangan model cantik ini untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI). Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, berkas permohonan itu diterima bagian panitera sekitar pukul 10.15 WITA.
"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," singkat Nora, usai menyerahkan berkas di PN Denpasar.
Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga. "Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan," ibanya.
Dirinya juga siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mangulangi perbuatan tindak pidana. Juga sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN denpasar.
"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.
Dasar dirinya mengajukan penangguhan penahanan ini, kata dia lantaran syarat untuk bisa dilakukan sidang tatap muka langsung adalah orang tidak ditahan.
"Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," ungkapnya.
Reporter: bbn/maw