NTB Provinsi Pertama Punya Samsat Perijinan Kapal Perikanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 24 tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Perijinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
Terbitnya Pergub ini, menjadikan NTB sebagai provinsi pertama di Indonesia, yang memberikan kepastian hukum perizinan kapal lewat layanan satu atap.
Dalam arahannya saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perijinan Kapal Perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Jumat (18/9), Wakil Gubernur NTB Dr Hajah Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan ada empat alasan Pergub Samsat Perijinan Kapal Perikanan disahkan.
Alasan pertama, mengoptimalkan pelayanan perijinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perijinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat. Ketiga, menerbitkan pelayanan perijinan kapal. Dan keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perijinan kapal.
"Pemprov NTB berharap, kualitas Samsat Perijinan Kapal Perikanan ini terus ditingkatkan," ujar Wagub Ummi Rohmi.
Ke depannya, kata Wagub, Samsat Perijinan Kapal Perikanan ini terus diperluas di Provinsi NTB. Tidak hanya di Lombok, di Sumbawa hingga Bima akan ada Samsat ini. Sehingga NTB mampu memberikan contoh baik untuk daerah lainnya di Indonesia.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Wahyudi Adiguna S Pi MM mengatakan, inisiasi lahirnya Samsat Perijinan Kapal Perikanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Bahar lebih efektif dan efisien. Sehingga produktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan dapat dioptimalisasi.
Lahirnya Samsat Perijinan Kapal Perikanan ini lantaran dokumen kapal perikanan merupakan faktor penentu aktivitas penangkapan bukan bagi nelayan. Namun di sisi lain, tantangan yang dihadapi sebelumnya terkait perijinan kapal perikanan ini antara lain, proses pembuatan ijin yang belum sederhana, proses administrasi ijin kapal multisektor (KSOP/UPP, DKP Provinsi, DKP Kabupaten, DPM-PTSP). Serta lokasi pembuatan ijin jauh dan terpencar dari akses masyarakat pesisir/nelayan.
Samsat Perijinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI), Saut Tampubolon. Samsat kapal perikanan ini menurut Saut, merupakan satu usaha memerangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing).
Dengan harapan bahwa para mitra khususnya nelayan, dapat mengetahui proses perijinan kapal perikanan dan jangkauan pengurusan dokumen yang sangat dekat dengan masyarakat.
Reporter: Humas NTB