Tim Yustisi Lebih Dominan Kenakan Sanksi "Push Up" bagi Pelanggar Prokes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hampir sebulan Pergub tentang pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terlaksana, Tim Yustisi masih banyak menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.
Perihal ini menjadi tantangan bagi Tim Yustisi untuk terus gencar melaksanakan operasi agar penularan wabah pandemi covid-19 bisa diminimalisir.
Diketahui, Tim Yustisi gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya gencar melaksanakan kedisplinan prokes di masyarakat. Walau dalam Pergub pelanggar prokes dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000, tapi tim yustisi lebih dominan menerapkan sanksi sosial yakni Push Up.
Kali ini, Tim Yustisi menggelar operasi Prokes di sejumlah titik di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, pada Sabtu (27/9/2020). Kegiatan ini diawasi langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dandim 1611 Badung, Kol Inf I Nyoman Alit Yudana.
Dalam kegiatan itu, tim berhasil menjaring 23 orang pelanggar di Jalan Dewi Sri Kuta. Tapi semuanya tidak dikenakan denda administrasi hanya diminta push up di depan orang banyak sebagai sanksi sosial.
"Dari hasil tim yustisi masih banyak kami temukan pelanggaran seperti tidak pakai masker, masker tidak layak, dan pemakaian masker yang tidak tepat. Ini penting kita terus sosialisasikan agar protokol kesehatan ini benar-benar menjadi perhatian semuanya," tegas Kombes Jansen.
Sementara itu, operasi serupa digelar di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (26/9) pukul 10.30 Wita. Tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar dan hanya diberikan teguran dan sanksi sosial.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Ini masalah kita semua," ucap Kombes Jansen.
Reporter: bbn/bgl