Napi Asimilasi Ditangkap Saat Menunggu Pembeli Anjing Curiannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka berinisial PS alias Nyenyot (25) adalah maling spesialis hewan peliharaan. Tidak hanya pernah mencuri ayam aduan, residivis yang sudah 4 bulan mendapat asimilasi dari Lapas Kerobokan ini kembali ditangkap karena mencuri anjing peliharaan di Jalan Cargo Taman III Blok A, Nomor 2, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, tersangka Nyenyot mencuri anjing peliharaan jenis MiniPom atas nama Ruby milik Dewa Nyoman Hariyuda.
Anjing seharga jutaan itu hilang di depan Jalan Cargo Taman III Blok A, Nomor 2, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 12.00 WITA.
AKP Andi menuturkan korban melaporkan kehilangan anjing kesayangannya saat seorang pria datang ke rumahnya. Pelaku dengan mudah membuka pintu pagar yang tidak terkunci lalu mengambil anjing yang sedang diikat.
Kepada Polisi, korban mengaku sempat melihat pelaku mengambil anjingnya. Tapi korban tidak berani berteriak karena takut Nyenyot bawa senjata tajam. Setelah pelaku pergi, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Denpasar.
Mantan Kapolsek Kuta Selatan itu menerangkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya menangkap tersangka Nyenyot di seputaran Jalan Semilajati Denpasar, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Agung II Y, 26B, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Polisi mengamankan barang bukti anjing peliharaan yang rencananya akan dijual.
"Tersangka dan anjing curian sudah kami amankan. Dia mau jual anjing tersebut menunggu pembeli," ungkapnya Minggu (4/10/2020).
Tidak hanya sekali mencuri, tersangka Nyenyot yang sudah 4 bulan dapat asimilasi dari Lapas Kerobokan ini juga pernah mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo Denpasar Barat.
"Pelaku baru keluar 4 bulan karena mendapat asimilasi. Keteranganya masih didalami," ujar AKP Yaqin.
Reporter: bbn/bgl