search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
146 Usaha Pariwisata di Tabanan Terancam Tidak Dapat Stimulus
Senin, 2 November 2020, 22:40 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sebanyak 146 usaha yang bergerak di bidang pariwisata di kabupaten Tabanan terancam tidak bisa mendapatkan hibah stimulus usaha pariwisata yang digelontorkan oleh pemerintah Pusat. 

Karena hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, ratusan usaha pariwisata tersebut belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang menjadi salah satu indikator dalam pemberian hibah tersebut.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan sebelumnya sudah melakukan pendataan jumlah usaha yang dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan kucuran hibah tersebut. 

Hasilnya, tercatat ada sebanyak 298 restoran dan hotel di wilayah Kabupaten Tabanan yang berpotensi mendapatkan stimulus tersebut. Dengan 4 kriteria yang harus dipenuhi, seperti melunasi seluruh pajak di tahun 2019 artinya tidak ada hutang pajak, pelaku usaha wajib masih buka sampai dengan Agustus 2020 meskipun selama buka terdampak pandemi, pelaku usaha wajib menyerahkan bukti setoran pajak dari Januari-Desember 2019, dan wajib terdaftar pada (TDUP) Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Khusus dengan TDUP yang menjadi ranah pengawasan DPMPTSP dari hasil verifikasi (turun ke lapangan) didapati ada 146 usaha yang memang belum mengantongi TDUP. Terkait hal itu Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Sumerta Yasa menghimbau agar pelaku usaha bersangkutan agar segera memproses ijin tersebut agar bisa mendapatkan hibah dari pusat.  

“Kami sebatas menghimbau bagi yang belum punya TDUP harus segera diurus. Karena jika ijin mati dari segi aturan tidak memungkinkan untuk mendapatkan hibah tersebut, ini kan sangat disayangkan saat ada peluang bagus untuk bisa dapat hibah justru terkendala persoalan ijin, dan saat ini kami masih terus menunggu,” terangnya.

Dan tentunya bagi mereka yang akan mengurus ijin terkait dengan TDUP, DPMPTSP sendiri akan siap memfasilitasi, namun apakah nantinya masih bisa masuk prioritas ini yang masih dikaji. 

“Hasil verifikasi petugas kami di lapangan memang ditemukan ada yang TDUP nya mati dan ada juga yang memang belum memiliki. Misalnya saja di Jatiluwih, disana memang tidak kami beri ijin,” ujarnya
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami