search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IFBEC: RUU Larangan Mikol Disahkan, Berpotensi Merugikan Banyak Pihak
Jumat, 13 November 2020, 08:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman yang bernaung di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi wacana RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dikonfirmasi Kamis (12/11/2020), ia mengatakan pihaknya sebagai insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan, karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Dijelaskan para wisatawan yang berkunjung selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusianya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi, sarana restoran dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman dari tradisional sampai makanan modern.

"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak, apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ungkapnya.

Potensi kerugian itu, lanjutnya, bisa meliputi petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang di beberapa tempat menjadi sumber penghidupan sehingga petani / pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencarian. Begitu juga, pengusaha yang mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI) akan terbebani baik secara finansial untuk operasional dan tenaga kerja.

"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," imbuhnya.

Lantas, ia menambahkan kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sudah sangat sepi dari kunjungan wisman. Dimana, kata dia, sebagian wisman terutama dari negara Australia, Jepang, Korea, China dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.

"Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut bisa meningkatkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat dan semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum," tutupnya.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami