Pemerintah Resmi Pangkas Libur Akhir Tahun, Ini Rinciannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah resmi mengurangi jatah hari libur selama tiga hari di akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pengurangan jatah hari libur tersebut tidak ada penggantinya.
Setelah melalui rapat pengambilan keputusan yang dihadiri kementerian terkait, pemerintah memangkas hari libur pada 28 hingga 30 Desember 2020. Ia menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan diganti di hari lain.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (1/12/2020) dikutip dari Suara.com.
Muhadjir menegaskan pemangkasan hari libur itu tidak akan mengganggu jatah hari libur untuk perayaan Hari Natal dan pengganti libur Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, hari libur di akhir tahun yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Kemudian, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur. Setelah itu, hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pasca keputusan diambil.
Reporter: bbn/net