search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Motif Pelaku Pembunuhan Gunakan Potasium Racuni Kekasih Gelapnya
Jumat, 4 Desember 2020, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30 tahun), di Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang menghilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan. 

MA dibunuh dengan cara diracun menggunakan potasium, yang diduga dilakukan oleh kekasih gelapnya. 

Polisi kini sudah mengamankan FA (38 tahun), yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana Kamis (3/12).

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, bahwa setelah dibunuh lalu korban dikubur dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

Kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi di mana korban dikubur.

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," ungkap Agus. 

Lanjut Agus, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB, untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.

"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," tegas Agus.

Dugaan sementara, pelaku membunuh korban karena motif asmara. Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku FA disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami