Peras dan Cabuli PSK, Oknum Polisi Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum Polisi Briptu RCEN pelaku dugaan pemerasan, pengancaman dan pencabulan terhadap seorang PSK atau Perempuan BO, MIS (21) akhirnya berstatus tersangka. Terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), pria yang bertugas di Bagian Unit Identifikasi Polda Bali itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.
Penetapan status tersangka terhadap oknum polisi itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Senin (21/12/2020) pagi. Ia menyebutkan oknum polisi sudah berstatus tersangka sehari setelah kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Penetapan tersangka ini juga didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Selain penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di rumah kos korban di Jalan gelar kasus di kamar kos MIS di Jalan Pulau Galang, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi saksi," beber Kombes Syamsi.
Ditegaskannya terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), oknum polisi itu ditahan di rutan Polda Bali. Penahanan ini dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. "Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini Senin (21/12/2020)," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Reporter: bbn/bgl