search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Sentuh Bagian Vital Hingga Cabuli Korban
Rabu, 23 Desember 2020, 08:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

SH, 33 tahun, pria asal Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diduga mencabuli seorang wanita inisial AM (55 tahun) asal Desa Sakuru Desa Monta Kabupaten Bima, Sabtu (19/12). 

Setelah sebelumnya SH mengaku sebagai tukang pijat, dan menawarkan pijatan kaki pada korban AM. Pria 33 tahun tersebut mencabuli AM di Desa Naru Kecamatan Woha, sekitar pukul 11.30 WITA. 

SH mengambil sekam di Gudang milik Ilyas (Bos Lia). SH berpura-pura atau modus sebagi tukang pijat kemudian menawarkan jasa untuk memijat kedua kaki AM.

"Terduga pelaku mengaku sebagai tukang pijat, padahal itu hanya modus. Tak lama, terduga pelaku cabuli korban di gudang milik Ilyas," ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPDA Adhar, S. Sos, Selasa (22/12).

Dijelaskan Adhar, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku mengambil sekam padi di gudang. Tiba-tiba datang  pelaku SH menawarkan pijatan kedua kaki korban. Akhirnya korban mengiyakan penawaran pelaku. 

"Makin lama tangan terduga pelaku semakin liar. Hingga menyentuh bagian vital milik korban. Karena merasa tidak nyaman, korban berusaha melawan dengan menepis tangan terduga pelaku," beber Adhar mengutip pengakuan korban.

Masih keterangan Korban, terduga pelaku tetap memegang kelamin korban hingga berhasil membuka baju dan sempat mengisap dada korban. Tak terima atas perlakuan terduga pelaku, korban langsung teriak. 

"Akhirnya terduga pelaku menghindar dan melarikan diri ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Adhar.

Atas kejadian itu, lanjut Adhar, korban langsung mendatangi Polres Bima. Untuk melaporkan perbuatan terduga pelaku dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah menerima laporan aduan, bahkan mendatangi TKP.  Setelah itu kami langsung mencari dan menangkap pelaku serta membawanya ke Polres Bima untuk diproses," cetusnya.

Pihaknya mengimbau kepada pihak keluarga korban, untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan Kamtibmas. Karena kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. 

"Jangan main hakim sendiri serta percayakan semua pada pihak polisi," tandas Kasat Reskrim Adhar.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami