search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Ketua Komnas PAN Bali Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Selasa, 29 Desember 2020, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Terlibat tindak pidana penipuan jual beli mobil, oknum Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) wilayah Bali I MD B alias Budi (41) berstatus tersangka dan dijebloskan ke rutan Polres Badung. 

Terungkap, tersangka Budi sukses menipu para korbannya dengan mengklaim mobil yang dijual adalah mobil hasil sitaan KPK dan lelangan dari aset. 

Menurut Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, tersangka Budi melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Dalam kasus ini, Budi dilaporkan oleh dua korbannya yakni I Nyoman Mustika (48) dan I Made Arta Gunawan (45) keduanya tinggal di Br. Kedampal Desa Abiansemal, Badung. 

Kedua korban ditipu di Perum Surya Indah Lestari nomor 12 Br. Negara Kaja Desa Sading Mengwi Badung, pada Selasa (12/5/2020). 

Kapolres Robi didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan tersangka Budi sejak Januari 2020 hingga Agustus 2020 melakukan kebohongan dan bujuk rayu menawarkan mobil ke korban dengan harga relatif murah. 

Pria asal Singaraja ini beralasan mobil mobil tersebut merupakan hasil sitaan KPK atau Lelangan dari Aset Negara. 

Sehingga para korban tergiur membeli karena tersangka Budi merupakan Ketua Komnas PAN untuk wilayah Bali. Mendengar kata-kata tersebut para korban tergiur membeli mobil dari tersangka yang tinggal di Perum Surya Indah Lestari No.12 Negara Kaja, Desa Sading, Mengwi Badung itu. 

"Dengan pekerjaan tersangka tersebut maka para korbannya tambah yakin dan percaya dengan kata-kata tersangka yang membuat keadaan palsu, tipu daya dan perkataan bohong tersangka," bebernya. 

Namun fakta yang terjadi, mobil-mobil yang dijual ke korban bukan mobil baru tapi mobil bekas tarikan dari debt collector bernama Erwin asal Sidatapa Buleleng. 

"Tersangka sudah tau mobil itu bekas tarikan debt collector tapi tetap saja menjualnya. Setelah menerima laporan korbannya, tersangka kami tangkap," ujar Kapolres. 

Sementara itu Kasatreskrim AKP Laorens menjelaskan mobil tarikan itu ternyata sudah terjual sebanyak 20 unit. Yakni mobil Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Yaris, Toyota Hiace, Mitsubishi Xpander, Toyota Veloz dan Honda Jazz. 

"Tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal Badung," tegas perwira asal Papua itu. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, Tahun 2019, Plat nomor DK 1401 UV. Dan 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp. 265.000.000. 

Kemudian, 1 unit mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T warna hitam metalik DK 1223 QI, dan 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova warna putih DK 1635 UV. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami