search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pesta Sabu, 3 Perempuan Pemandu Lagu dan Pegawai Spa Divonis 3 Tahun
Selasa, 5 Januari 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tiga wanita yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di sebuah hiburan malam wilayah Denpasar, beserta seorang pegawai Spa oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

Keempat wanita penghibur yang diamankan saat sedang bergiliran nyabu, juga ditemani seorang pria bernama Rudi Piter (25) asal Ujung Pandang yang kesehariannya bekerja sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.

Keempat wanita ini, May Lestari (21) asal Jakarta yang bekerja di Spa. Bersama rekannya para LC, Anggraeni alias Lefi (34) asal Sumedang, Indah alias Cery (23) asal Kerawang dan Nike Dian alias Keke (24) asal Tangerang.

Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH yang sebelumnya menjerat para terdakwa yang sedang asyik pesta sabu ini selama 3 tahun 6 bulan, menyebut bahwa seluruhnya diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.

Saat itu, para terdakwa yang sedang asik ngobrol secara spontan untuk membeli sabu. "Meraka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May di Jalan Pulau Kawe Gang Appolo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," tulis Lovi dalam dakwaan.

Pengakuan masing-masing, Sabu berat 0,06 gram itu dibeli seharga Rp.500 ribu dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos. 

"Untuk membeli, uang dari Indah Rp.200 dan Dian alias Keke Rp 300 ribu," sambungya.

Setelah bergantian satu persatu dari mereka nyabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini beranjak, hanya bisa pasrah saat digiring ke polresta. 

Hakim Hari Supryanto,SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009. 

"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun," ketok palu hakim, Selasa (5/1).
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami