search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum PNS Terlibat Jual dan Edarkan Narkoba
Kamis, 7 Januari 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat, NTB inisial INA (46 tahun), warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. 

Pasalnnya, INA bersama dua orang temannya diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis Ekstasi

"Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kamis (7/1). 

Rabu malam (6/1) sekitar pukul 23.00 WITA, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara menyamar menjadi pembeli. 

INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. 

"Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi," ungkap Kapolres.

Penggeledahan badan dilakukan petugas. Lalu didapati 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.

"Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

Interogasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan.

"IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya," imbuhnya.

Keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok Tahun baru.

"Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di Tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras," tutur Heri. Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. 

"Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia di bisnis ini," tambah Kapolres lagi.

Polisi juga harus melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli. Pasalnya, INA tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir.  

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami