PPKM di Denpasar Dilakukan dengan Operasi Yustisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan untuk pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Denpasar dilakukan pengetatan dalam penerapan di lapangan dengan melibatkan beberapa pihak terkait.
"Ada pengetatan dengan operasi yustisi," katanya saat dikonfirmasi Senin (11/1) di Denpasar.
Dalam pengawasan tentu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. "Pengawasan dilakukan oleh Satgas dengan Prokes yang ketat," ujarnya.
Dalam pelaksanaan penerapan di lapangan turut juga melibatkan TNI, Polri, dan Satgas Desa atau Kelurahan. Ia mengimbau ke masyarakat kota Denpasar, agar tetap disiplin dan ketat mengikuti prokes.
Dikatakan penerapan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Reporter: bbn/aga