search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tidak Setor Hasil Penjualan, Pegawai Matahari Dituntut 10 Bulan
Kamis, 14 Januari 2021, 18:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Andika Prasetia, remaja berumur 21 tahun yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar, terlihat tertunduk saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 bulan penjara.

Hukuman yang diajukan Jaksa Wayan Erawati Susiana,SH dibacakan secara virtual di hadapan Hakim Putu Gde Noviarta,SH.MH., Kamis (14/1) di Pengdilan Negeri Denpasar, terkait kasus penggelapan.

"Terdakwa yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar ini, bertugas selaku Beauty Adviser di salah satu produk kosmetik terkenal," terang Jaksa dalam dakwaan.

Lanjutnya, bahwa terdakwa untuk tugasnya menawarkan sekaligus menjual produk cosmetik honor per bulannya hampir tiga juta rupiah. 
"Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak manajemen Matahari," jelas Jaksa.

Akibat perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp.5.633.700,00. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," tutup Jaksa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami