search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bapak dan Anak Penyelenggara Tajen di Buleleng Ditangkap
Jumat, 15 Januari 2021, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Arena tajen di kawasan Dusun Sangambu Desa Madenan Tejakula Buleleng, diobok-obok pasukan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (14/1/2021).

Sebanyak 10 orang bebotoh diamankan dan 5 diantaranya berstatus tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan bapak dan anak yang ikut menggelar tajen tersebut. Kini keduanya ditahan di rutan Mapolda Bali. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, kelima orang tersangka itu masing-masing, GS (45) sebagai penyelenggara dan anaknya berinisial KEA (14) status pelajar. 

Pelajar ini ditugaskan oleh bapaknya bertugas sebagai pemungut uang setoran. Kemudian, I Nyoman Redana (56) sebagai pekembar, I Ketut Mawan (38) dan Gede Monol (44) sebagai saye (wasit).

Dijelaskannya, pengerebekan ini dilakukan Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna, pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 13.00 WITA. Pengerebekan ini dilaksanakan terkait masuknya laporan masyarakat yang resah adanya tajen yang bisa menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi. 

"Wabah Covid-19 saat ini sudah meroket di Bali. Untuk itu kami melakukan penindakan pendisplinan karena adanya kerumunan di arena tajen tersebut," tegasnya. 

Dari pengerebekan arena tajen tersebut, tim Resmob menemukan adanya kerumunan massa dan diperkirakan berjumlah 300 orang. Terungkap, di arena tersebut digelar tajen besar-besaran. 

"Dari penggerebekan kami mengamankan 10 orang dan setelah diperiksa 5 orang berstatus tersangka. Mereka sudah kami tahan," ujar Kombes Djuhandani. 

Sementara barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yakni 35 ekor ayam aduan, satu terpal, blakas, spanduk pengumuman, handuk, lima gulung benang, 20 plaster, satu kurungan ayam, uang Rp6,9 juta. 

Perwira melati tiga di pundak itu menegaskan para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974, Pasal 93 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami