search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Cuitan Ajak WNA ke Bali Saat Pandemi, Kristen Gray Akhirnya Dideportasi
Selasa, 19 Januari 2021, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gara-gara cuitannya menghasut dan mengajak warga negara asing untuk masuk ke Bali di tengah masa pandemi covid-19 dan mengakui Bali bebas LGBT, Kristen Antoinette Gray si pemilik akun twiter @kristentootie, akhirnya diamankan pihak Imigrasi Bali bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander. 

Rencananya dalam waktu dekat dua warga Amerika Serikat itu akan dideportasi. Menurut Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona. 

"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ungkap Jamaruli, Selasa (19/1/2021). 

Selain di Twitter, ungkap Jamaruli, hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan bayaran seharga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. 

Berdasarkan cuitan tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut. 

Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Terdata, Gray  masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

"Gray juga tercatat memperpanjang Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli. 

Hasil pendalaman, pihak Imigrasi juga menemukan sponsor Gray yang berinisial IGW tinggal di daerah Ubud Gianyar. Kemudian, pihak Imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jamaruli menegaskan, cuitan akun Gray di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Dimana dalam cuitannya LBGT di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. 

Kemudian, akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. "Sehingga patut diduga Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya. 

Selain itu kata Jamaruli, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Atas ulahnya tersebut, Gray akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Deportasi akan dilakukan sambil menunggu waktu yang tepat," terangnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami