Residivis Jambret HP Turis untuk Bayar Hutang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus penjambret wisatawan asing berinisal Agus Priyanto (41) asal Probolinggo Jawa Timur.
Residivis ini dibekuk usai beraksi di depan restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi, Badung, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Sebelum ditangkap ia sukses menjambret Iphone milik turis asal Rusia, Enina Alena.
Menurut Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.I.K, korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya Bypass Munggu.
Tiba di TKP, tersangka Agus datang mengendarai motor dan langsung memepet motor korban. Dalam waktu sekejap, Iphone korban berpindah tangan setelah dirampas tersangka.
“Korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku,” kata AKP Putu Diah.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku seorang residivis asal Probolinggo yakni Agus Priyanto. Pengejaran pun dilakukan dan tersangka akhirnya dibekuk sekitar pukul 21.00 WITA, di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar.
"Ia ditangkap saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curian,” terang Kapolsek. Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya menjambret wisatawan asing membawa Iphone.
"Pelaku ini residivis. Dimana tahun 2017 pelaku pernah mencuri Nusa Dua dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara," ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengakui seorang diri beraksi dan rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang.
Reporter: bbn/bgl